Magetan,seputarjatim.co.id-Permasalahan Eco Bamboo Park (EBP)sudah selesai dengan ditetapkannya SK DPRD Magetan tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2024 yang disampaikan Kepada PJ Bupati di dalam rapat paripurna DPRD minggu yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Magetan,Pangajoman.
“Pada prinsipnya saya tidak ingin berdebat. Tetapi permasalahan ini seharusnya sudah selesai dengan ditetapkannya SK DPRD Magetan tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) 2024 yang disampaikan Kepada PJ Bupati di dalam rapat paripurna DPRD Minggu yang lalu. Kami memberikan apresiasi kepada Pak PJ Bupati, terhadap pemahaman dan pengalamannya yang jernih sehingga tidak berkehendak merubah SK tentang penetapan Eco Bambu Park,” ungkap Pangajoman,Minggu(04/05/2025).
Pangajoman juga menanyakan statement Ketua DPRD Magetan di Media itu atas nama pribadi,Fraksi atau Lembaga?
“Malah saya yang menjadi kurang mengerti terhadap statement ketua DPRD Magetan, ini berbicara atas nama fraksi apa pribadi atau lembaga. Kalau lembaga DPRD, semua fraksi termasuk fraksi pak ketua sudah setuju dengan dikeluarkannya SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD kepada Bupati, jelas pada butir nomor 17, bahwa DPRD Magetan merekomendasikan ‘agar pemerintah daerah terus berupaya penambahan luas ruang terbuka hijau, hingga 30%’, lha kan ini jadi aneh kalau sekarang ngotot mengalihfungsikan lahan terbuka hijau menjadi sawah? kan bukan memperluas tapi malah mengurangi, jadi ya bener Pak PJ Bupati, pak Bupati patuh dengan rekomendasi DPRD,” ujarnya
Menurut Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman bahwa perdebatan masalah alih fungsi sementara EBP sudah selesai.
“Dengan diterbitkannya SK DPRD saya anggap sudah selesai, karena DPRD sebagai lembaga sikapnya sudah jelas dengan SK itu,” tegasnya.
Pangajoman juga tidak mau menanggapi lebih jauh apa yang disampaikan Ketua DPRD Magetan di Media.
“Saya tidak mau menanggapi lebih jauh tentang yang lain-lain yang disampaikan Ketua DPRD di media, nanti malah menimbulkan polemik dan menambah kebingungan masyarakat,” katanya.
Pangajoman juga mengatakan bahwa tidak semudah itu memaknai peraturan dan perundang-undangan,pemenuhan Tata Ruang Hijau 30 persen itu perintah Undang-Undang dan pembangunan itu komprehensif tidak satu faktor saja dilihat mulai Undang-Undang tentang RPJPN dengan Visi Indonesia Emas 2045, lalu RPJMN yang dasarnya pembangunannya berkelanjutan artinya membangun dengan tetap memperhatikan kelestarian Lingkuangan Hidup, pembangunan itu komprehensif dan proporsional semua bidang diurusi dan dipertimbangkan sehingga tercipta keseimbangan .
“Ya kalau melihat Visi Indonesia Emas, mari sama-sama kita telaah, pada Undang-Undangnya sangat jelas disampaikan bahwa lingkungan hidup adalah salah satu komponen yang menjadi landasan. Apalagi kalau kita baca pada bagian penjelasan Undang-Undangnya, pembangunan berkelanjutan sangat ditekankan, artinya pembangunan yang kita lakukan hari ini, jangan sampai mengganggu kemampuan generasi mendatang untuk membangun, ini keadilan antar generasi, jangan rusak lingkungan kita hari ini, jangan rusak sumber daya alam kita, lestarikan untuk kebutuhan generasi yang akan datang,” tegas Pangajoman
Apa artinya kita menciptakan generasi emas dengan udara yang penuh polusi, air langka atau rusak kualitasnya? Semua perlu ditata dengan baik.(ryn)