Selasa, 1 Juli 2025
BerandaNewsPercepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Ngawi: Sinergi Kantor Pertanahan, Kemenag, dan...

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Ngawi: Sinergi Kantor Pertanahan, Kemenag, dan Baznas dengan Bupati Ngawi

-

Ngawi,seputarjatim.co.id — Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bersama Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan Baznas Ngawi melakukan audiensi dengan Bupati Ngawi pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyinergikan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi.

Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Ketua Baznas Ngawi, serta jajaran pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ngawi menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Pertanahan, Kemenag, dan Baznas dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Ngawi.

Murtoyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memetakan tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan permasalahan administrasi dan hukum terkait tanah wakaf. Ketua Baznas Ngawi juga turut menyampaikan dukungannya serta kesiapan dalam memberikan bantuan terkait data dan informasi yang diperlukan.

Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, Kemenag, Baznas, dan Pemerintah Kabupaten Ngawi, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional dan berkelanjutan.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru