Selasa, 1 Juli 2025
BerandaPeristiwaPercepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Gelar...

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

-

Ngawi,seputarjatim.co.id— Dalam rangka mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Tahun 2025,Selasa,(17/06/2025).

Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan dan melibatkan berbagai pihak terkait guna mendorong percepatan legalisasi aset tanah keagamaan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi,Dekasius Sulle,dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, perwakilan PCNU Ngawi, Pengurus Daerah Muhammadiyah Ngawi, para Camat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ngawi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, serta tamu undangan dari kalangan akademisi yakni Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kehadiran UIN Sunan Ampel menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam aspek edukasi dan pendampingan hukum tanah wakaf di daerah.

Dalam arahannya, Dekasius menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi, dan menjaga fungsi sosial serta keagamaan dari aset-aset tersebut.

“Kami berharap sinergi antara instansi pemerintah, organisasi keagamaan, dan akademisi ini mampu mempercepat proses sertipikasi sekaligus memberikan pendampingan yang tepat bagi para nadzir dan pengelola tempat ibadah,” ujar Dekasius.

Diskusi dalam rapat ini mencakup mekanisme teknis sertipikasi, validasi data bidang tanah, hingga solusi terhadap berbagai kendala yang sering muncul di lapangan. Seluruh peserta sepakat bahwa percepatan ini bukan hanya tugas ATR/BPN semata, namun merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kebermanfaatan tanah wakaf bagi umat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam mendukung Program Strategis Nasional dan implementasi Reforma Agraria, dengan sasaran khusus pada legalisasi aset keagamaan secara inklusif dan berkelanjutan.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru