Ngawi,seputarjatim.co.id — Dalam rangka mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan PTSL di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas,Senin(28/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh yang terdiri dari Kantor Pertanahan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kantor Pertanahan diwakili Warsito,yang memberikan paparan mengenai pentingnya program PTSL dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur, persyaratan, serta manfaat pendaftaran tanah secara sistematis. Selain itu, Tim dari Kejaksaan dan Kepolisian turut menyampaikan materi terkait aspek hukum dan keamanan dalam pelaksanaan PTSL, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Antusiasme masyarakat Desa Kedungprahu dalam mengikuti penyuluhan ini sangat tinggi. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hak atas tanah mereka.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungprahu dapat lebih memahami proses PTSL dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program strategis nasional ini.