Ngawi, seputarjatim.co.id— Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas ukur di dua desa, yaitu Desa Karanganyar dan Desa Kenongorejo.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, sehingga status hukum tanah menjadi jelas dan terlindungi. Proses pengukuran dilakukan secara teliti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan keabsahan data tanah wakaf yang ada,Rabu(05/03/2025).
Pengukuran ini dilakukan oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat setempat. Dukungan penuh dari pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat turut mendukung kelancaran proses pengukuran.
Diharapkan dengan adanya percepatan sertipikasi tanah wakaf ini, tanah wakaf di Desa Karanganyar dan Desa Kenongorejo dapat terdaftar secara resmi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.