Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaPenganiayaan Ketua PCNU Magetan Pasca-Pengajian, Ansor Tuntut Kepolisian Usut Tuntas

Penganiayaan Ketua PCNU Magetan Pasca-Pengajian, Ansor Tuntut Kepolisian Usut Tuntas

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Tindakan kekerasan yang menimpa seorang tokoh agama sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Magetan, KH Susanto, memicu kecaman keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Magetan. Penganiayaan ini dilaporkan terjadi tak lama setelah Kyai Santo, sapaan akrabnya, selesai mengisi tausiyah pada sebuah acara pengajian di Balerejo, Madiun, Pada Minggu(30/11/2025).

Menurut laporan, KH Susanto mengalami pemukulan di bagian leher belakang dan bibir bawah sisi kanan. Pelaku dugaan penganiayaan tersebut disinyalir adalah Kepala Desa Kebonagung, yang berada di wilayah Balerejo, Kabupaten Madiun.

Menyikapi insiden yang menimpa ulama panutan mereka, PC GP Ansor Kabupaten Magetan menyatakan sikap mengutuk keras perbuatan tersebut.

Sekretaris Cabang Ansor Magetan, Nur Mahmudin, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi menargetkan seorang ulama dan terjadi setelah kegiatan keagamaan, adalah hal yang tidak dapat diterima.

“Kami PC GP Ansor Kabupaten Magetan mengutuk tindakan kekerasan yang menimpa seorang ulama, apalagi beliau Ketua PCNU, dan dilakukan setelah pengajian,” ujar Mahmudin,Selasa(2/12/2025).

Ansor Magetan segera mengambil langkah hukum. Mereka telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Ansor untuk segera memberikan advokasi hukum dan memastikan pengawalan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak terima jika ulama menjadi sasaran kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab apapun motifnya,” tegas Mahmudin.

Dalam pernyataannya, Mahmudin juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat. Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini. Menurutnya, penanganan yang lambat dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi mencoreng citra kepolisian.

Selain itu, Ansor Magetan juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Kebonagung. Mahmudin berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun perlu mengevaluasi tindakan oknum Kades tersebut.

“Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kades Kebonagung harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun karena sudah melanggar sumpah dan janji (jabatan),” tambahnya.

Mahmudin menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh anggota Ansor dan Banser di Magetan untuk bersatu mengawal proses hukum kasus ini, namun tetap memprioritaskan penjagaan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru