Magetan,seputarjatim.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara perdata yang melibatkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan. Majelis Hakim menilai sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai, yaitu Mahkamah Partai.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang menangani Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2025, pukul 14.23 WIB.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi (tangkisan) yang diajukan oleh para Tergugat, yakni Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan.
“Keputusannya, pertama, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelas Deddi Alparesi saat memberikan keterangan,Rabu(3/12/2025).
Perkara perdata ini diajukan oleh Nur Wakhid selaku Penggugat, melawan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan.
Majelis Hakim memiliki pertimbangan utama dalam memutuskan perkara ini. Menurut Deddi Alparesi, hakim berpendapat bahwa sengketa antara Penggugat dan Tergugat pada dasarnya merupakan perselisihan partai politik.
Pertimbangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap perselisihan yang terjadi di internal partai politik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai yang berlaku, dalam hal ini adalah Mahkamah Partai.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim secara efektif menyatakan bahwa kasus yang diajukan oleh Nur Wakhid harus diselesaikan di tingkat internal partai sebelum bisa diajukan ke pengadilan umum.(ryn)



