Selasa, 30 Desember 2025
BerandaDaerahPenegakan Hukum Adaptif: Kejaksaan dan Pemda Jatim Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial...

Penegakan Hukum Adaptif: Kejaksaan dan Pemda Jatim Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial KUHP 2023

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi erat dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Timur untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Acara penandatanganan tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan yang turut dihadiri Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapermana, berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa ini adalah wujud nyata komitmen institusional untuk menyukseskan penerapan pidana kerja sosial secara terencana, terukur, dan berlandaskan keadilan.

“Pidana kerja sosial membuka ruang bagi terpidana untuk memberikan kontribusi positif yang bermanfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Asep Nana Mulyana.

Dalam KUHP 2023, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai pidana pokok yang berfungsi sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Kebijakan progresif ini bertujuan menghadirkan pembinaan yang lebih efektif, sekaligus menampilkan wajah penegakan hukum yang lebih adaptif, humanis, dan berkeadilan.

Pelaksanaan kerja sosial yang dilakukan di ruang publik akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, mulai dari aktivitas membersihkan sarana umum dan rumah ibadah, hingga memberikan pelayanan di panti sosial atau panti asuhan.

Sebagai eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan akan mendapatkan dukungan penuh dari Pemda setempat. Sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi penempatan dan pembimbingan terpidana kerja sosial di berbagai fasilitas publik.

Penandatanganan MoU kunci ini secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelahnya, diikuti secara serentak oleh seluruh Kepala Daerah dan Kajari.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru