Magetan,seputarjatim.co.id – Pemkab Magetan tandatangani kesepakatan bersama atau MoU ( Momorandum of Understanding ) dengan Kejaksaan Negeri Magetan,tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara,yang digelar di ruang jamuan Pendopo Surya Graha Magetan,Senin (25/03/2024)
Mou di tandatangani langsung oleh Pj Bupati Magetan,Hergunadi dengan Kepala Kejaksaan Newgeri Magetan,Yuwana Nurshiyam,dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di oleh Pemkab Magetan.
Pj Bupati Magetan,Hergunadi mengatakan semoga penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Magetan bisa bermanfaat khususnya Pemkab Magetan.
“Kami berharap dengan di tandatangani Mou ini Kejaksaan Negeri Magetan membantu sepenuhnya kegiatan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Hergunadi juga menyampaikan bahwa banyak hal dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan yang bersifat perdata dan masalah Tata Usaha Negara sering mengalami permasalahan terkait prosedur pemerintahan dan juga pelayanan masyarakat.
“Kami berharap dengan di bantu oleh kejaksaan di harap permasalahan bisa selesai dengan baik,prosedur-prosedur bisa dilalui sehingga kepastian hukum bisa terjadi,” pungkasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuwana Nurshiyam menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri mempunyai lima fungsi Datun,diantaranya pertimbangan hukum,bantuan hukum,upaya hukum,pelayanan hukum,tindakan hukum.
“Jika dari Pemerintah Kabupaten Magetan ada permasalahan baik itu perdata atau juga Tata Usaha Negara atau tentang pembelian aset,gugatan,pembuatan peraturan perundang-undangan,perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga,kami dari Kejaksaan Negeri Magetan siap membantu apapun bentuk permasalahanya,” jelasnya
Penandatanganan Mou tersebut juga dihiasi dengan pemberian cenderamata berupa plakat dari Pemkab Magetan yang di serahkan oleh Pj Bupati Magetan,Hergunadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuwana Nurshiyam.(ryn)