Magetan,seputarjatim.co.id-Pemkab Magetan melalui Bidang Hukum Setdakab menggelar sosialisasi Perda Pelayanan Publik yang di buka oleh Seketaris Daerah Kabupaten Magetan.
Sosialisasi Perda Nomer 3 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar oleh Bagian Hukum setdakab di laksanakan pada 29 Agustus 2023 di Joglo Kondang Ayem.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Sumarsono dari BPPKAD dengan materi Pajak Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023, serta Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si dengan materi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2016.
Tujuan Penyelenggaraan pelayanan Publik untuk terwujudnya kualitas pelayanan,efesiensi,dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan Publik serta pencegahan korupsi,Kolusidan Nepotisme,”Ucap Jaka
Selain itu juga mewujudkan system pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standart pelayanan.
Jaka juga menyampaikan tujuan Penyelenggaraan pelayanan Publik mewujudkan kepastian hokum tentang hak dan kewajiban dan tanggungf jawab serta pelindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public.
“Memberiu paying Hukum bagi Lembaga pengawas internal dan pengawas eksternal dan akan terwujudnya pelayanan prima dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksana pelayanan Publik berkewajiban melakukan pelayanan sesui dengan penugasanyang diberikan penyelenggara. Bertanggungjawab atas pelaksanaan atas pelayanan sesuai ketentuan aturan perundan-undangan.Memenuhi panggilan atau mewakiliu SKPD dan BUMD untuk hadir atau melaksanakan perintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah di lakukan dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan. Melakukan evaluasi serta menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.Memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan dan menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berhak,Mengetahui kebenaran isi standart pelayanan,Mengawasi Pelaksanaan Standar pelayanan,Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan,Mendapat Advokasi perlindungan atau pemenehuhan pelayanan,Mendapat pelayanan yangf berkualitas,menerima pelayanan public yang baik, memperoleh informasi public,melihat dan mengetahui informasi public,menghadiri pertemuan public yang terbuka,untuk umum guna mendapatkan informasi Publik,(red)