Magetan,seputarjatim.co.id-Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Bagian Hukum berikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 36 Tahun 2023 tentang Penyuluhan dan Pendamping Pertanian.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Benny Adrian, M.Si. yang dipusatkan di Waroeng Djati, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Rabu (20/11/2024)
Pada kesempatan ini Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah,Benny Andrian menjelaskan, bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mewujudkan peningkatan ketahanan dan swasembada pangan.

“Dengan penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam menghadapi kerentanan resiko usaha, gejolak ekonomi, serta sistem pasar yang diharapkan dapat berpihak dengan petani,”ucapnya
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Magetan, Arief Rachman, S.H menambahkan, bahwa penyuluhan pertanian, pendamping serta petani harus sinkron dalam berkolaborasi, tentu dengan adanya sosialisasi Perda ini secara juklas juklis dapat terarah, sehingga kedepan mendapatkan hasil yang maksimal di bidang pertanian.

“Penyuluh pertanian berperan penting dalam pembangunan pertanian karena mereka merupakan ujung tombak yang langsung berhubungan dengan petani. Tugas pokok penyuluh pertanian meliputi persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian,”tambahnya
Lebih lanjut, adanya sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penyuluhan Dan Pendampingan Pertanian ini sangatlah penting,“Sehingga apa-apa di Perda yang menjadi uneg-uneg dari petani bisa disampaikan,”tutupnya.(ryn)