Senin, 29 September 2025
BerandaDaerahPemkab Magetan dan Pedagang Ethek Sepakati Aturan Baru, Penjualan LPG 3 Kg...

Pemkab Magetan dan Pedagang Ethek Sepakati Aturan Baru, Penjualan LPG 3 Kg dan Jarak Berdagang Diperketat

-

Magetan,seputarjatim.co.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah menetapkan sejumlah aturan baru untuk menertibkan aktivitas pedagang keliling, khususnya yang dikenal sebagai “ethek”. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Pemkab Magetan dan Paguyuban Pedagang Ethek Magetan (ELMA) di Pendopo Surya Graha pada Selasa 23 September 2025 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Sucipto, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah adanya laporan ke Sekretariat Kepresidenan terkait penggunaan kendaraan roda empat (R4) untuk berdagang, termasuk menjual tabung gas LPG 3 kg.

“Secara aturan, LPG 3 kg hanya boleh dijual oleh agen resmi kepada toko pengecer yang sudah terdaftar,” tegas Sucipto,Kamis(25/09/2025)

Menurutnya, larangan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran. Ia juga mengimbau pedagang untuk menjaga jarak dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya.

“Kami mengimbau pedagang agar mematuhi aturan pemerintah, termasuk menjaga jarak agar tidak mengganggu UMKM setempat. Untuk pedagang yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih, keselamatan adalah prioritas,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Magetan telah mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Penertiban Pedagang Keliling yang Menggunakan Kendaraan Bermotor. Instruksi ini menjadi pedoman utama dalam pengawasan dan pembinaan pedagang.

Beberapa poin penting dari instruksi tersebut adalah:

* Pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, tiga, atau empat harus berjualan dengan jarak minimal 100 meter dari toko kelontong, warung, atau usaha sejenis yang sudah menetap.

* Setelah tahap sosialisasi dianggap cukup, pelaksanaan aturan ini akan diawasi secara berkala dan dievaluasi.

* Pelanggaran terhadap aturan akan ditindaklanjuti dengan teguran. Jika pelanggaran terus terjadi, penindakan sesuai hukum yang berlaku dapat dilakukan.

Ketua Paguyuban Ethek Lawu Magetan (ELMA), Yusuf menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia menyatakan kesiapan para pedagang untuk mematuhi aturan yang dibuat demi terciptanya iklim perniagaan yang lebih tertib dan kondusif di Magetan.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru