Magetan, seputarjatim.co.id – Aset tanah sangat berpotensi terjadi sengketa, untuk meminimalisir terjadinya sengketa perlu adanya legalitas bukti kepemilikan, untuk itu Pemkab Magetan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penyelamatan aset milik Pemkab Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik Pemkab Magetan untuk memiliki kepastian hukum.
Suprawoto juga memberi pepatah jawa “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati” yang berarti demi “kehormatan dan tanah” harus di perjuangkan mati-matian saqmpai titik darah terakhir.
Tercatat saat ini sekitar 1676 bidang dan sudah lebih dari 80% berhasil diselamatkan atau bersertifikat,” kata Bupati Magetan Suprawoto, Senin (03/07/2023)

Pemkab Magetan akan terus berupaya dalam penyelamatan aset.
“Ada 3 aspek dalam pengamanan aset milik daerah, Pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan Hukum,” jelasnya
Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari pada hari ini di ruang jamuan Pendopo Surya Graha menyampaikan bahwa ada 4 sertifikat yang berhasil di selamatkan yang diserahkan ke Pemkab Magetan.
“Penyerahan aset milik Pemkab Magetan yang berhasil di selamatkan merupakan tahap ke – 2 dengan lokasi aset di Puskesmas Kawedanan, Puskesmas Lembeyan, Embung Belotan, dan Embung Bendo dengan nilai Rp 5,4 Milyar,” jelas kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari(red/SJ)