Magetan,seputarjatim.co.id –Pemkab Magetan melalui SatPol PP dan Damkar Bersama Bea Cukai Madiun terus gencar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kali ini sosisalisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal digelar di lapangan Desa Kedung Panji, Kecamatan Lembeyan,Magetan, Sabtu(26/08/2023)

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jarmiko,menyampaikan bahwa kegiatan gempur rokok illegal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa sebenarnya cukai itu dan apa dampak positifnya bagi Pemerintah.
“Cukai merupakan pungutan negara dari hasil olahan tembakau yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk dampaknya sendiri sangat besar bagi pemerintah, karena dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bisa dipergunakan untuk apa saja termasuk kesejahteraan masyarakat,” kata ibnu saat talkshow
Dikesempatan yang sama Selanjutnya, Alfian, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok kepada masyarakat.
“Untuk membedakan rokok ilegal dengan yang legal itu masyarakat cukup mengingat slogan 2P2B. Yang pertama Polos, itu tanpa pita cukai. Kedua, Palsu, pita cukainya hasil cetak sendiri atau bukan resmi dari pemerintah. Ketiga Bekas, itu pita cukai lama dan dipergunakan lagi. Terakhir ada Berbeda atau bisa dibilang bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi cukainya rokok kretek,”ucapnya
kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal ini juga dimeriahkan dengan karnaval kebinekaan dengan tema Cinta Tanah Air, bazzar UMKM, pertunjukan kesenian jaranan.(red)