Ngawi,seputarjatim.co.id– Tim Panitia Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan dengan objek yang berlokasi di Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan dengan kondisi riil di lapangan.
Pelaksanaan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta memastikan bahwa proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Panitia Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini dilakukan secara cermat dan objektif agar seluruh data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah penting dalam menjamin keabsahan data pertanahan. Kami berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang kuat atas tanahnya,”
ujar perwakilan Panitia Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, dan berintegritas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BPN Ngawi dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan kerja.(ryn)




