Minggu, 17 Agustus 2025
BerandaPeristiwaOrganisasi Wartawan dan Perusahaan Media di Magetan Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran

Organisasi Wartawan dan Perusahaan Media di Magetan Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Dianggap membungkam kebebasan pers,Organisasi wartawan dan Perusahaan Media se-Magetan sampaikan penolakan draf RUU penyiaran ke DPRD Kabupaten Magetan.

Aksi menyatakan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran diterima langsung oleh  Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan didampingi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya.

Perwakilan organisasi,Faryansah menyampaikan beberapa pasal yang tercamtum dalam draft RUU Penyiaran tentang perubahaan atas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dinilai mematikan kemerdekaan pers.

“Ada sejumlah pasal, misalnya tentang pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik inestigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI. Itu bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999,” kata Faryansah yang juga ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM),Senin(20/05/2024)

Dua Belas organisasi wartawan dan perusahaan media di Magetan menyatakan pasal-pasal bermasalah harus dicabut.

“Kami tegas menolak, harus dicabut. Meminta DPR untuk mengkaji ulang dengan melibatkan organisasi wartawan dan public secara luas,” imbuhnya

Pers di Magetan meminta aspirasi yang disampaikan diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Magetan.

“Saya menerima dan mendukung sikap teman-teman wartawan dan perusahaan media di Magetan soal penolakan draft RUU Penyiaran ini,” tegas Ketua DPRD Magetan, Sujatno.

Dukungan Ketua DPRD itu ditandai dengan menulis kalimat dukungan dan menekannya di lembar pernyataan sikap dua belas organisasi wartawan dan media di Magetan.

Dua belas organisasi itu, antara lain, Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru