Sabtu, 26 Juli 2025
BerandaHukumMiris,Ibu di Magetan Bunuh Bayi yang Baru di Lahirkan

Miris,Ibu di Magetan Bunuh Bayi yang Baru di Lahirkan

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Seorang ibu muda (21) di Kabupaten Magetan membunuh bayi laki-lakinya yang baru ia lahirkan.Tindakan keji itu dilakukan beberapa saat setelah persalinan tanpa bantuan orang lain di kamar mandi rumahnya sendiri,di Kecamatan Kawedanan.

Bayi laki-laki tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat menggelar pers rilis di lobby Mapolres Magetan,Senin(05/05/2025)

“Pelaku memegang kedua kakinya dan membekap bagian mulut dan lehernya dengan menggunakan tanganya sendiri hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini polres Magetan sudah menetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Nomor 35 Undang-undang Tahun 2024.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Nomor 35 Undang-undang Tahun 2024, Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak, dan kita terapkan pasal 342 atau 341 KUPH  dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres Magetan juga berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan iman dan ketaqwaanya kepada Allah SWT.

“”Hal-hal seperti ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas, sehingga terjadi kehamilan diluar pernikahan, dan karena rasa malu tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pendampingan orang tua terhadap anaknya sangat penting untuk memberikan edukasi, ketika itu terjadi dan mengakibatkan masalah hukum otomatis kita akan melaksanakan tindakan kepolisian, dan nanti pertanggungjawabannya di persidangan,” pungkasnya.(ryn)

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru