Ngawi ,seputarjatim.co.id– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan regulasi terbaru, pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, Senin(05/05/2025)
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Asep Heri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi peraturan ini sebagai landasan pelaksanaan tugas-tugas pertanahan di daerah.
Peraturan baru ini memberikan arah pelimpahan kewenangan yang lebih terstruktur untuk mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi pertanahan, sekaligus memastikan prinsip transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Partisipasi aktif para pejabat pengawas dalam kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan strategis pertanahan di wilayah Kabupaten Ngawi secara lebih efektif dan efisien.