Magetan,seputarjatim.co.id – Proses mediasi kedua dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Tergugat I, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran ketidakhadiran Tergugat I, Suratno, dalam agenda mediasi yang digelar hari ini.
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Deddi Alparesi tersebut sedianya dihadiri oleh Penggugat, Nur Wakhid, beserta kuasa hukumnya, Sumadi. Turut hadir pula tiga pimpinan DPRD lainnya, yaitu Puthut Pujiono, Suyatno, dan Pangajoman, serta Kuasa Hukum Tergugat I, Ahmad Setiawan.
Ketidakhadiran Ketua DPRD Magetan, Suratno dalam agenda penting ini menuai sorotan tajam dari pihak penggugat. Sumadi, Kuasa Hukum Nur Wakhid, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPRD yang menyebabkan proses mediasi kedua ini tidak dapat dilaksanakan,” ujar Sumadi,Rabu(26/11/2025)
“Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau memberi contoh dengan tidak mengabaikan proses peradilan.” imbuhnya
Menyikapi absennya Suratno, Hakim Mediator Deddi Alparesi memutuskan untuk menunda agenda mediasi.
“Karena Tergugat I belum hadir untuk mediasi, maka mediasi kami tunda hingga Rabu pekan depan, pukul 11.00 WIB,” kata Deddi Alparesi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa penundaan mediasi hingga pekan depan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak penggugat dan tergugat.
“Penundaan ini merupakan tawaran dari mediator dan sudah menjadi kesepakatan bersama, untuk ditunda minggu depan dengan menghadirkan klien kami. Sesuai aturan, batas waktu mediasi memang diberikan hingga 30 hari,” jelas Ahmad Setiawan.
Di sisi lain, Wiryo, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Suratno, menyatakan bahwa dirinya telah menerima kuasa penuh untuk menghadiri sidang maupun mediasi atas nama kliennya.(ryn)



