Selasa, 1 Juli 2025
BerandaDaerahManfaatkan Lahan Kosong EBP,Pangajoman:Itu Berpotensi Melanggar Dua Perda

Manfaatkan Lahan Kosong EBP,Pangajoman:Itu Berpotensi Melanggar Dua Perda

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Wakil Ketua DPRD Magetan,Pangajoman angkat bicara terkait usulan Ketua DPRD Magetan Suratno, akan manfaatkan lahan kosong di Eco Bambu Park(EBP).

Menurutnya pengalihan fungsi sementara Eco Bmabu Park berpotensi melanggar 2 Perda.

“Eco Bambu Park (EBP) sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga jika akan dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (No 15/2012) serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau (No 2/2017), masalahnya pada kedua perda ini jelas terdapat ketentuan “larangan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang bersifat alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau”,” Jelas Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman.

Pangajoman juga menyampaikan bahwa perda Tentang Ruang Terbuka Hijau merupakan inisiatif DPRD Magetan.

“Perlu diketahui bahwa Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau adalah Perda atas inisiatif DPRD Magetan, Perda tersebut awalnya memang diperuntukkan mendorong Pemda di dalam pemenuhan 30% RTH wilayah perkotaan sehingga akan menjadi lucu ketika dewan justru mengusulkan program yang melanggar Perda yang dibuatnya sendiri,” ucapnya,Sabtu(19/04/2025).

Pangajoman juga berpesan terhadap usulan alih fungsi lahan sementara, perlu dikaji secara cermat dan berhati-hati.

“Walaupun tujuannya bagus, akan tetapi ya tidak boleh melanggar peraturan, apalagi pada Perda tentang  RTH, jangankan alih fungsi merusak tanaman saja tidak boleh, demikian halnya merusak sarana prasarana, Pelanggaran terhadap Perda nanti akan dapat berakibat kegaduhan dan munculnya  spekulasi-spekulasi politik yang justru harus kita cegah dan hindari,” imbuhnya.

Pangajoman juga menjelaskan potensi pelanggaran lain bahwa di dalam pelaksanaan EBP ada perjanjian yang telah disepakati oleh Pemda dengan Migas, juga kerja sama dengan kementrian LH.

“Kalau kita melakukan alih fungsi ya kan menjadi wanprestasi, jika demikian maka potensi pembelian serapan karbon juga batal,” ujarnya.

Pangajoman juga memberi contoh Gubernur Jawa Barat yang membongkar arena wisata dikelbalikan fungsinya sebagai RTH.

“Kalau mau tahu contoh nyata pentingnya RTH lihatlah apa yang dilakukan oleh gubernur Jawa Barat, membongkar arena wisata dan bangunan lain selanjutnya mengembalikan fungsinya sebagai RTH demi kualitas udara dan air yang baik,”jelasnya

Fungsi Eco Bambu Park (EBP) itu sangat strategis di dalam mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan, artinya pembangunan yang kita lakukan hari ini jangan sampai mengganggu kemampuan membangun generasi yang akan datang ini flosofi keadilan antar generasi,”pungkasnya.(ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru