Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab), sukses menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan agenda Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan.
Acara penting ini dilangsungkan pada Kamis, 18 September 2025 lalu, bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti Setdakab Magetan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Benny Adrian. Dalam sambutannya, Benny menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta peran strategis Posbakum untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Sosialisasi ini menjadi forum krusial bagi perangkat daerah terkait dan perwakilan desa/kelurahan untuk memahami regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran desa di tahun 2026,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang memberikan pemaparan komprehensif:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto.
Beliau memaparkan materi utama mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Fokus paparannya adalah panduan teknis agar penyusunan APBDes sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Titik Setiawati.
Titik Setiawati menyampaikan pentingnya Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan bantuan hukum bagi warga miskin.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dina Isnaini.
Ia turut memperkuat materi dengan menjelaskan secara detail mekanisme dan prosedur operasional terkait Pembentukan dan Peran Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa/Kelurahan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat menyusun APBDes 2026 dengan lebih terarah, akuntabel, dan transparan, sekaligus mempercepat realisasi pembentukan Posbakum guna meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum di masyarakat.(ryn)



