Jumat, 1 Agustus 2025
BerandaDaerahKPU Magetan Verifikasi Berkas PAW Suwarno

KPU Magetan Verifikasi Berkas PAW Suwarno

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah menerima surat pengajuan PAW dari Sekretariat DPRD kemarin Selasa 06 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Partai Golkar mengusulkan nama Rudiyanto sebagai pengganti mendiang Suwarno.

Dan saat ini KPU Magetan mulai memproses verifikasi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Suwarno.

“Surat PAW sudah masuk ke KPU kemarin sekitar jam 2. Surat dari partai dan akta kematian juga sudah lengkap. Kami akan memverifikasi semua persyaratannya,” ucap Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro,Rabu(07/05/2025).

Ivan menegaskan, proses PAW mengikuti aturan yang berlaku, yakni menunjuk calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu daerah pemilihan (dapil). Dalam Pemilu 2024, Suwarno meraih 5.933 suara di Dapil II, sedangkan Rudiyanto menempati posisi kedua dengan 116 suara.

“Kalau di surat pengajuan itu atas nama Rudiyanto, yang perolehan suaranya peringkat kedua setelah almarhum. Jadi sudah sesuai. Biasanya ada klarifikasi dulu, tapi karena yang di-PAW meninggal, maka tidak ada klarifikasi,” jelasnya

Proses selanjutnya, KPU akan menggelar rapat pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan calon pengganti. Hasil pleno kemudian dikirim kembali ke Sekretariat DPRD sebagai dasar pelantikan.

Terkait tenggat waktu, Ivan menyebut KPU diberi waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima surat pengajuan PAW untuk menindaklanjuti dari Sekwan.

“Kalau aturan di KPU, kami wajib menindaklanjuti maksimal lima hari kerja setelah surat dari Sekwan masuk,” pungkasnya. (ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru