Magetan,seputarjatim.co.id – KPU Kabupaten Magetan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Pada bulan November mendatang.
Saat ini KPU Kabupaten Magetan telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),bagi masyarakat yang tertarik bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Siakba KPU.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin menyampaikan ketentuan menjadi PPK kali ini antara lain,
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, Pribadi yang kuat,jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Untuk rincian bisa dilihat di website dan media KPU Kabupaten Magetan,” ucapnya
Fahrudin juga menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen dapat disimpulkan kepada KPU Kabupaten Magetan sejak 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 melalui,
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kabupaten Magetan,Jl. Karya Dharma No.70, Ringinagung, Magetan.
c. Kontak 081311573562,085645882833,jam kerja 23 April s.d 28 April 2024 Jam 08.00 s.d 16.00 WIB, 29 April 2024 jam 08.00 s.d 23.59 WIB.(ryn)