Selasa, 30 Desember 2025
BerandaNewsKPK Tetapkan Bupati Sugiri dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Ponorogo

KPK Tetapkan Bupati Sugiri dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Ponorogo

-

Jakrta,seputarjatim.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo. Penetapan status hukum ini disampaikan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan intensif dalam batas waktu 1×24 jam.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan, kami meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah,Sugiri Sancoko (SGC), Bupati Ponorogo.Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang menjabat sejak 2012,Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo,Sucipto (SC)*, Pihak Swasta.

Kasus ini disinyalir melibatkan dugaan suap terkait dua hal utama pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Sesuai dengan peran mereka, KPK membagi status hukum para tersangka menjadi dua kategori, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto disangkakan sebagai pemberi dugaan suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai langkah awal penyidikan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 November 2025.

“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK,” tutup Asep Guntur.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru