Magetan,seputarjatim.co.id – Komitmen Pemkab Magetan dalam upaya menertibkan pedagang diluar area pasar sayur terus dilakukan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan Magetan.
Sesuai kesepakatan jadwal berdagang untuk pedagang di luar area pasar adalah, mulai jam 16.00 hingga 6.00 pagi. Di luar jadwal itu tidak diperbolehkan.
“Hari ini merupakan hari ketiga kita sosialisasi kepada sekitar seratus pedagang yang ada di luar.Di hari ketiga ini, tim mulai memberikan teguran tertulis pertama. Sampai teguran tertulis ketiga, kami akan mengambil tindakan lebih tegas bersama Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Kepala Disperindag, Sucipto.
Langkah yang dilakukan Disperindag ini diapresiasi paguyuban pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sayur.
Gunadi mengatakan Disperindag telah menepati kesepakatan dengan paguyuban pedagang pasar untuk menertibakan pedagang di luar area pasar.
“Sasaran penertiban juga sudah sesuai dengan yang kami tunjukkan. Dan, melibatkan tim yang lengkap. Cuma ini tidak bisa kalau hanya tiga hari saja, atau satu minggu, sebulan. Harus kontinyu karena ini cara utuk mengatasi masalah pedagang di Pasar Sayur yang mengeluhkan sepi karena pedagang di luar,” jelasnya.Sabtu(25/05/2024)
Gunadi Gunadi juga menyampaikan bahwa paguyuban bukan melarang pedagang di luar berjualan. Namun, diatur jadwal jualannya. Serta penertiban ini harus diikuti dengan langkah lain agar tidak harus kucing-kucingan terus.
“Pedagang liar yang di luar jangan ditarik retribusi, agar mereka tidak merasa legal. Kedua, buat sistem e-parking. Seperti di rumah sakit, mal, dan pasar daerah lain. Pasar kita ini sudah sangat tertinggal jauh. Elektronik parkir akan mengurangi keruwetan pengaturan di pasar,” ungkapnya.
Hal lain yang harus dilakukan, jadwal berjualan dibuat permanen. Bukan sekadar spanduk atau banner. (*)