Magetan,seputarjatim.co.id– Gugatan perdata yang dilayangkan oleh anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid, terhadap Pimpinan Dewan memasuki babak baru. Ketua DPRD Magetan, Suratno, telah resmi menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dari Firma Hukum AS Law Firm, yang akrab disapa Wiryo.
Ahmad Setiawan membenarkan bahwa Ketua DPRD Magetan telah memberikan surat kuasa resmi terkait gugatan perdata dengan nomor registrasi 34/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Hari ini Ketua DPRD Magetan telah memberikan kuasa pada saya terkait gugatan nomer 34, dan untuk tiga pimpinan DPRD lainnya yang turut menjadi tergugat, direncanakan akan hadir secara mandiri dalam persidangan,” jelasnya,Sabtu(08/11/2025).
Saat ini, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk menghadapi proses hukum.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 12 November 2025 di Pengadilan Negeri Magetan, yang dipastikan akan mengagendakan mediasi.
“Untuk tanggal 12 November nanti sidang pertama dan itu dipastikan mediasi. Dari mediasi itu nanti ketahuan langkahnya ke mana apakah terus, karena perdata itu kan kita dikasih waktu 30 hari,” jelas Wiryo. Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi tidak harus dilakukan dengan mediator hakim, namun bisa pula ditempuh di luar pengadilan.
Menanggapi materi gugatan melawan hukum yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Magetan, Ahmad Setiawan menyampaikan pandangan bahwa gugatan tersebut dinilai salah alamat.
“Gugatan ini salah alamat, seperti yang disampaikan salah satu pimpinan DPRD Magetan,bahwa gugatan ini salah alamat. Dan ini sebenarnya persoalan internal partai,” tegas Wiryo.(ryn)



