Senin, 20 Oktober 2025
BerandaDaerahKerja Sama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Amankan Kerugian Negara Rp100...

Kerja Sama Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Amankan Kerugian Negara Rp100 Juta dari Rokok Ilegal

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal membuahkan hasil signifikan. Pada tanggal 21 Agustus 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun berhasil menyita rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Garda) Satpol PP Magetan, Gunendar mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan tersebut, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi nilai mencapai Rp100 juta

“Tanggal 21 Agustus 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan kerugian keuangan negara dari peredaran rokok ilegal yang nilainya ditaksir sebesar Rp100 juta,” jelas Kepala Bidang Garda Satpol PP Magetan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan instansi vertikal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan dan sekitarnya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru