Magetan,seputarjatim.co.id– Kepolisian Resor Magetan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku perusakan di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Magetan. Pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut merupakan warga asal Tinap, Sukomoro.
Juru Bicara Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah teridentifikasi.
“Menurut informasi yang kami terima, pelaku perusakan di kantor DPC PDI Perjuangan Magetan adalah warga Tinap, Sukomoro, dan diketahui mengalami gangguan jiwa,” ujar Kasihumas Polres Magetan, Indra Suprihatin
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Magetan pada malam sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak, terduga pelaku bukan kali pertama membuat ulah. Sebelumnya, pada Maret 2023, pelaku pernah menghebohkan publik karena mengamuk, mencopoti bendera, dan kemudian membakarnya di tugu simpang tiga Maospati.
Laporan resmi mengenai aksi perusakan fasilitas kantor DPC PDI Perjuangan Magetan ini disampaikan secara langsung ke Polres Magetan oleh Ketua DPC Sujatno dan Sekretaris Suyatno. Laporan tersebut turut disertai dengan bukti berupa video dan keterangan saksi.
Sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan akibat aksi ini antara lain plang papan nama partai, pagar pembatas, serta pipa PDAM.
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap atribut partai merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aksi tersebut merusak marwah dan kehormatan partai yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh kader. “Perusakan terhadap atribut partai tidak bisa ditoleransi karena merusak marwah dan kehormatan partai yang dijunjung tinggi semua kader,” tandas Sujatno. (ryn)