Ngawi,seputarjatim.co.id-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi,Eksam Sodak,menghadiri kegiatan Akta Ikrar Wakaf Masal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkur. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Fajar, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi,Kamis(21/08/2025).
Sebanyak 17 bidang tanah diikrarkan sebagai wakaf dalam acara tersebut, dengan para wakif dan nadzir hadir langsung untuk mengikuti prosesi ikrar yang dilakukan secara kolektif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi,Moh. Ersat,beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta jajaran KUA Kecamatan Pangkur. Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong legalisasi dan tertib administrasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif KUA Kecamatan Pangkur dan para pihak yang telah mewujudkan proses wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan komitmen BPN Ngawi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.(ryn)