Ngawi,seputarjatim.co.id— Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak,memimpin rapat internal bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Warsito, beserta jajaran staf dalam rangka percepatan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi.
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis dan teknis sebagai bagian dari upaya mendukung program strategis nasional dalam bidang pertanahan, khususnya percepatan legalisasi aset wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan di masyarakat.
Dalam arahannya,Eksam Sodak menegaskan pentingnya sinergi lintas tim dan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf, dengan tetap menjaga akurasi data dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Ia menyampaikan bahwa tanah wakaf perlu segera memiliki kepastian hukum untuk mendukung keberlanjutan fungsi sosialnya.
“Kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf di Kabupaten Ngawi segera tersertifikasi secara sah. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga aset umat,” ujar Eksam Sodak.
Sementara itu, Warsito, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menyampaikan kesiapan tim teknis di lapangan serta strategi percepatan yang akan ditempuh, termasuk pemetaan lokasi prioritas dan koordinasi aktif dengan nadzir maupun instansi terkait.
Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan serta memberi perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Ngawi.(ryn)