Magetan, seputarjatim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa(15/11/22).

Kajari Magetan bersama Forkompinda saat memusnahkan barang bukti
Kegiatan tersebut juga di hadiri wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti serta jajaran Forkopimda Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 83 berkas perkara tindak pidana yang telah inkrah.
“Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 83 berkas perkara tindak pidana yang telah inkrah, diantaranya perkara pencurian, perkara Narkoba, perjudian, perkara kesehatan dan tanpa ijin, uang palsu,” ungkapnya
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda di kantor Kejaksaan Negeri Magetan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Maret 2021 hingga November 2022.” Pungkasnya (Ryn/red)



 


