Ngawi,seputarjatim.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi serahkan 953 Sertipikat Hak Atas tanah program PTSL kepada warga Desa Beran,Ngawi.
Penyerahan sertifikat yang dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi,Dekasius Sulle disanbut penuh antusiasme masyarakat desa Beran.
Pembagian sertipikat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat Desa Beran kini memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti hak milik tanah, meningkatkan nilai ekonomi, serta meminimalisir potensi sengketa tanah di masa depan.
“Program ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki.” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi,Dekasius Sulle,Rabu(22/01/2023).
Warga yang menerima sertipikat tampak bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah atas upaya yang telah dilakukan.
Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian masyarakat Desa Beran dapat semakin berkembang seiring dengan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kegiatan pembagian sertipikat ini juga merupakan bagian dari target nasional dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Ngawi. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas.(red)