Ngawi,seputarjatim.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, optimis proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya di Kabupaten Ngawi dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Rabu,( 4/06/2025)
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), PCNU dan PDM Kabupaten Ngawi, serta perwakilan dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Asep Heri menekankan pentingnya legalisasi aset wakaf sebagai langkah awal dalam tata kelola dan pengembangan tanah wakaf ke depan.
“Kita akan sentuh dengan tata kelola pengembangan sesuai kondisi tanah wakaf. Wakaf harus menjadi harapan dan pilar perekonomian masyarakat. Legalitas aset adalah langkah awal yang krusial untuk mewujudkan hal itu,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, Moh. Ersat, mengungkapkan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang diberikan oleh BPN Jatim dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
“Atas nama Kemenag Kabupaten Ngawi, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kolaborasi antara Kemenag dan BPN berjalan sangat baik demi terwujudnya sertifikat tanah wakaf secara menyeluruh,” ungkapnya.
Senada dengan itu, perwakilan Baznas Kabupaten Ngawi menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan yang bersifat kemaslahatan umat, termasuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses wakaf melalui kolaborasi lintas lembaga.(ryn)