Magetan, seputarjatim.co.id – Bertempat di Ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur meresmikan Gedung Pertemuan Kejari Magetan, Peresmian Balai Rehabilitasi Nafza dan Peresmian Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan.kamis (26/01/2023)
Peresmian tersebut juga di hadiri Kajati Provinsi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si, Wakil Bupati Magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Forkompinda Magetan, Kepala OPD.
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Provinsi Jawa Timur yang telah mensukseskan programnya di Kabupaten Magetan.
Dengan diresmikanya tiga Progam oleh Kejati Provinsi Jawa Timur tersebut dapat menyelesaikan dan memecahkan permasalahan di Kabupaten Magetan.
” Semoga dengan diresmikan tiga program dan niat baik dari Kejati Provinsi Jawa Timur bisa menjadikan solusi dalam menyelesaikan dan memecahkan permasalahan di Magetan,” harap Suprawoto
Sebelum meresmikan meresmikan Gedung Pertemuan Kejari Magetan, Peresmian Balai Rehabilitasi Nafza dan Peresmian Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan, Kajati Provinsi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, Menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kepada Bupati Magetan Suprawoto atas perhatian, dukungan dan kontribusinya yang begitu besar terhadap instansi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Magetan.
” Kami ucapan Terima kasih berkat kerjasama dan hubungan yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Daerah Magetan, khususnya kepada Bupati Magetan Suprawoto atas perhatian, dukungan dan kontribusinya yang begitu besar terhadap instansi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Magetan.Dan stakeholder terkait lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan terutama di bidang penegakan hukum dan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Magetan khususnya masyarakat pencari keadilan.” Ujar Mia Amati Kajati Provinsi Jawa Timur
Saat sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) Rumah Restorative Justice di Provinsi Jawa Timur, Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuh kembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
” Rumah Restorative Justice ini tidak semata-mata hanya dimanfaatkan untuk proses musyawarah dalam perkara pidana yang berasal dari penyidik, namun dapat dijadikan sarana bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan maupun Aparatur Desa yang ingin berkonsultasi, memecahkan permasalahan hukum dengan melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Magetan,” jelas Kajati
Dengan terbentuknya balai rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri Magetan di RSUD Sayidiman Magetan ini, diharapkan nantinya ketika ada perkara narkotika yang pelakunya termasuk katagori korban dan atau penyalahguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza tersebut.
” Kami berahap dengan di resmikan tiga program tersebut bisa menyelesaikan dan memecahkan persoalan di kabupaten Magetan ini, Semoga kita semua, tanpa terkecuali, mampu menjadi aparatur negara yang senantiasa mengedepankan profesionalitas sehingga bisa menghasilkan kinerja terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya (red)