Jakarta,seputarjatim.co.id– Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran di jajaran struktural Kejaksaan Agung hingga tingkat daerah. Kebijakan mutasi ini mencakup 54 posisi strategis, termasuk pergantian pucuk pimpinan di puluhan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang dirilis pada Selasa, 11 Februari 2026. Dokumen pengangkatan dan pemberhentian ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Pembinaan), Hendro Dewanto.
Fokus pada Penyegaran OrganisasiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari dinamika organisasi demi meningkatkan performa Korps Adhyaksa.
“Rotasi ini menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (11/02).
Dari total 54 jabatan yang bergeser, 30 di antaranya merupakan posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Nasib Kajari yang Tersorot Kasus salah satu poin menarik dalam mutasi kali ini adalah dicopotnya dua pejabat yang sempat menjadi sorotan publik, yakni Kajari Sampang, Fadilah Helmi, dan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana.Kedua pejabat tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejagung pada pertengahan Januari 2026 atas dugaan pelanggaran.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Magetan kini resmi diamanatkan kepada Sabrul Iman, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Kajari Bangka Selatan.Perombakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik serta mempercepat penuntasan berbagai kasus hukum di tingkat daerah yang sempat tertunda.(ryn)



