Sabtu, 21 Februari 2026
BerandaDaerahJaga Kekhusyukan Ramadan 1447 H, Satpol PP Magetan Terbitkan Aturan Operasional Tempat...

Jaga Kekhusyukan Ramadan 1447 H, Satpol PP Magetan Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Magetan mulai memperketat aturan ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), resmi merilis Surat Edaran (SE) khusus bagi para pelaku usaha di wilayah Magetan.

Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Surat Edaran dengan nomor 400.8.1/3/403.01/2026 tersebut memuat poin-poin krusial yang menyasar sektor pariwisata dan kuliner. Kasat Pol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono, menegaskan bahwa sektor hiburan malam menjadi salah satu fokus utama dalam penertiban tahun ini.

“Untuk tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya, kami instruksikan untuk menutup total kegiatannya selama bulan suci Ramadan,” tegas Rudy saat memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut,Senin(18/02/2026)

Berbeda dengan tempat hiburan, sektor kuliner seperti rumah makan, warung nasi, hingga kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tertentu. Para pengusaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara yang santun.

Adapun aturan bagi penyedia jasa makanan meliputi, Warung dan rumah makan wajib memasang penutup (kain atau tirai) agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara terbuka dari luar.

Rudy Harsono berharap seluruh pengusaha hotel, penginapan, dan pelaku usaha lainnya dapat bersinergi mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan kolektif terhadap nilai-nilai keagamaan.

Pihak Satpol PP Magetan juga berencana melakukan pengawasan rutin di lapangan guna memastikan poin-poin dalam SE tersebut dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru