Magetan,seputarjatim.co.id – Bupati Magetan periode 2018 -2023 Suprawoto, diakui telah berhasil melakukan reformasi birokrasi. Telah menjadi rahasia umum, pada masa pemerintah Suprawoto tak ada yang namanya, jual beli jabatan.
Lalu, bagaimana sekarang? Setelah Suprawoto tak lagi memimpin Magetan, rumor jual beli jabatan mulai terdengar.
Baru-baru ini, di sebuah warung kopi, muncul pembicaraan mengenai “harga” untuk naik jabatan di lingkup pemkab Magetan. Nilainya sekitar 150 juta rupiah.
Koordinator Rumah Keterbukaan Informasi dan Transparasi Anggaran (Rumah Kita), Rudi Setyawan mengatakan praktik jual beli jabatan sangat merugikan masyarakat.
“Kalau rumor itu benar terjadi, siapa yang rugi ya masyarakat. Saya bisa pastikan karena mereka membeli jabatan, maka pelayanan terhadap publik tidak akan maksimal,” katanya, Senin (14/10/2024).
Menurut Rudi Gosong, panggilan akrabnya, di sini pentingnya keterbukaan informasi publik. Pemkab harusnya menjelaskan panitia rekrutmen atau seleksi dengan tupoksinya, lowongan jabatan, kriteria pengisi jabatan, lalu porses dan hasilnya.
“Semua itu harus disampaikan ke publik, agar publik bisa mengawasi. Sehingga, praktik KKN atau jual beli jabatan itu bisa ditekan,” ungkapnya.
Saat ini, sejumlah kekosongan jabatan di lingkup pemkab Magetan terjadi karena adanya ASN yang telah purna tugas. Sejumlah jabatan itu diantaranya camat, dan kepala dinas, yang saat ini diisi pelaksana harian, dan pelaksana tugas.(*)