Magetan,seputarjatim.co.id– Setelah ditunjuk oleh bupati Magetan untuk mendapatkan klarifikasi kasus ini lebih dalam,Inspektorat gerak cepat dan menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan.
Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim, dan mulai hari ini telah bekerja.
“Tim telah terbentuk dan telah bekerja mulai hari ini, dan akan mengklarifikasi kedua belah pihak, secara teknis mungkin bisa memanggil atau menemui,” katanya,Selasa(26/08/2025).
Ari menambahkan klarifikasi juga akan dilakukan terhadap lingkungan kerja yang dianggap netral.
Menurut Ari, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Magetan. “kalau dalam surat tugas kami memiliki waktu lima hari kerja, namun bisa bertambah bergantung situasi di lapangan,” pungkasnya.(ryn)