Magetan,seputarjatim.co.id– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Nur Wakhid, terus berjalan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat DPRD, meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, memastikan bahwa gugatan internal tersebut tidak mempengaruhi tahapan PAW sesuai regulasi. KPU Magetan sendiri telah merampungkan tugasnya dengan menjawab surat dari Sekretariat DPRD (Sekwan) pada Jumat (17/10/2025) lalu.
“Surat pemecatan sudah kami klarifikasi langsung ke DPP PKB. Terkait pengajuan nama PAW juga sudah kami klir sesuai dengan aturan perolehan suara terbanyak di bawahnya,” kata Ivan pada Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, “Soal gugatan ke Mahkamah Partai itu urusan yang bersangkutan dengan partai.”
Ivan menegaskan bahwa KPU Magetan terikat pada batas waktu lima hari kerja untuk memeriksa dan meneliti dokumen pengajuan PAW yang dikirimkan oleh Sekwan.
Setelah menerima balasan dari KPU, pihak Sekwan DPRD Magetan langsung melanjutkan proses PAW ke tahap selanjutnya, yaitu pengajuan persetujuan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Surat pengajuan PAW tersebut saat ini telah dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan keputusan.(ryn)



