Magetan,seputarjatim.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHP) Kabupaten Magetan kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum setelah aksi balap lari liarnya viral di media sosial. Aksi yang dilakukan di Jalan Mauspati tersebut dinilai melanggar etika dan disiplin pegawai.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengambil tindakan tegas. Bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekda melakukan pemanggilan langsung terhadap oknum yang bersangkutan.
Welly menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada 21 Februari 2026 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai abdi negara.
“Apa yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Bagaimanapun, itu mengganggu kenyamanan publik karena dilakukan di jalan protokol. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Welly saat ditemui di kantornya,Senin(23/02/2026).
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menambahkan bahwa meskipun pelaku sudah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, proses administrasi disiplin tetap berjalan. Sesuai regulasi, pemberian sanksi akan dilakukan secara berjenjang.
Pemeriksaan Awal, Dilakukan oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selaku atasan langsung,Penentuan pasal-pasal dalam peraturan disiplin ASN yang dilanggar, Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Langkah awal sudah diberikan teguran keras. Saat ini, prosesnya ada di Kepala OPD untuk memeriksa dan memverifikasi pasal mana saja yang dilanggar untuk menentukan hukuman disiplinnya,” jelas Masruri.
Di sisi lain, Indra Ariesta Ardy, ASN yang terlibat balap lari liar tersebut, secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku khilaf atas tindakannya yang mengganggu ketertiban umum di Jalan Mauspati.
“Saya memohon maaf kepada Bupati dan seluruh masyarakat Magetan atas tindakan saya. Saya mengakui kekhilafan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Indra dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Magetan untuk tetap menjaga marwah dan perilaku, baik di dunia nyata maupun di media sosial.(ryn)



