Malang,Seputarjatim.co.id-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Laboratorium Hukum FH UMM melaksanakan kegiatan edukasi hukum bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa yang terdiri atas Via Amelia, Nadila Sifa Maharani, Saniyyah Rahmasari Dewi, dan Rania Rahmi Andhita, dengan fokus utama pada peningkatan pemahaman hukum mengenai Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berperan aktif menjembatani antara teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah dengan penerapannya di masyarakat. Langkah ini tidak hanya memperluas wawasan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mempertegas komitmen mahasiswa dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat akar rumput.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini diselenggarakan di Dusun Krajan II, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dengan melibatkan sejumlah pelaku usaha rumahan. Salah satu peserta kegiatan adalah Ibu Paini, pemilik usaha CateringYangti yang memproduksi kentang kering. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai pentingnya legalitas produk pangan, alur pengajuan izin PIRT, dokumen yang harus dipersiapkan, serta manfaat sertifikasi bagi peningkatan kepercayaan konsumen. Selain itu, mahasiswa juga mengedukasi peserta mengenai ketentuan kebersihan pangan, pelabelan produk, serta prosedur pengemasan yang sesuai dengan standar keamanan pangan rumah tangga.
Laboratorium Hukum FH UMM menjadikan kegiatan ini sebagai sarana penerapan teori hukum dalam konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan edukatif, mahasiswa berupaya mengurangi kesenjangan pengetahuan antara pelaku usaha mikro dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama ini, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya izin edar karena terbatasnya akses informasi dan pendampingan. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penyuluhan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memahami langkah-langkah konkret dalam memperoleh izin PIRT yang sah sesuai Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Dalam sesi pendampingan, mahasiswa membantu pelaku usaha melakukan simulasi penyusunan dokumen pengajuan sertifikat PIRT. Mereka turut mendampingi peserta menulis identitas usaha, menyusun daftar bahan baku, dan menyiapkan label produk yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Melalui simulasi ini, pelaku usaha menjadi lebih percaya diri untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring pemerintah daerah. Warga menyambut positif kegiatan tersebut karena mendapatkan pemahaman hukum yang aplikatif dan dapat langsung diterapkan dalam usaha mereka.
Pemilik CateringYangti, Ibu Paini, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut sangat membantu dirinya memahami pentingnya legalitas usaha.
“Saya baru tahu kalau PIRT itu penting sekali. Selama ini saya menjual kentang kering hanya dari mulut ke mulut. Sekarang saya jadi tahu cara mengurus izin dan manfaatnya untuk usaha saya,” ujarnya,Sabtu(08/11/2025).
Salah satu mahasiswa peserta kegiatan menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk belajar langsung di lapangan.
“Selama ini kami hanya mempelajari regulasi di kelas, tetapi melalui kegiatan ini kami melihat bagaimana hukum benar-benar berfungsi di masyarakat,” ungkapnya.
Hasil dari kegiatan ini tidak hanya terlihat dari peningkatan pengetahuan hukum masyarakat, tetapi juga dari kesiapan pelaku usaha dalam mengurus legalitas produk mereka. Produk kentang kering milik Ibu Paini kini telah disiapkan sesuai standar label dan kemasan yang memenuhi persyaratan dasar pengajuan PIRT. Melalui kegiatan yang diselenggarakan Laboratorium Hukum FH UMM ini, mahasiswa berhasil menunjukkan bahwa pendidikan hukum dapat memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi masyarakat. Mahasiswa juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di berbagai daerah agar semakin banyak pelaku usaha kecil yang memahami pentingnya legalitas dalam pengembangan usaha mereka.(**)



