Magetan, seputarjatim.co.id – DPRD Kabupaten Magetan laksanakan Rapat Paripurna membahas tentang Penetapan PROPEMPERDA Kabupaten Magetan Tahun 2023byang di gelar di Ruang Rapat Paripurna. Rabu(16/11/2022)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan Soejatno, Turut hadir dalam Rapat Paripurna hari ini Wakil Bupati, Anggota, Forkopimda, OPD terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Magetan Sofyan, S.T., menyampaikan PROPEMPERDA pada Tahun 2023 nantinya total sebanyak 16 Raperda dengan rincian 12 Raperda berasal dari usulan Bupati dan 4 yang lainya adalah inisiatif dari DPRD Magetan.
“Sesuai hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur program pembentukan Perda Kabupaten Magetan Tahun 2023 sejumlah 16 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magetan, sejumlah 12 Raperda dan 4 Raperda dari inisiatif DPRD,” jelas Sofyan
Sofyan menambahkan adapun program pembentukan Perda 2023 antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 202, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/Kemudahan Investasi di Daerah, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan Permukiman.
Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi;
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan tahun 2022-2042, Raperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan, Raperda tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.