Jumat, 24 Oktober 2025
BerandaAdvertorialDPMPTSP Magetan Optimalkan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Pepeling

DPMPTSP Magetan Optimalkan Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Pepeling

-

Magetan, seputarjatim.co.id – Guna meningkatkan pelayanan perizinan berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan gelarbGebyar Pelayanan Publik dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha melalui Optimalisasi Pepeling (Pelayanan Perizinan Keliling), yang di gelar di pendopo kecamatan Bendo, Rabu (23/11/2022)

Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati S. SOS, M.Si, Menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan hari ini adalah untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bendo.

*Ya Pelayanan ini bertujuan untuk mendekati dan memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bendo, dan pelayan ini akan kami gelar sampai besok Kamis tanggal 24 November 2022″ jelasnya

Adapun manfaat Perizinan usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha

“Perijinan Usaha ini untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha, maka dari itu kita akan oktimalkan pelayanan PEPELING, yang mana kita gelar seminggu dua kali” imbuhanya

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si secara simbolis menyerahkan perizinan berusaha pada warga Kecamatan Bendo 

Dikesempatan yang sama Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si menyampaikan bahwa Kegiatan Gebyar Pelayanan Publik Penyelesaian Permasalahan Perizinan Berusaha Melalui Optimalisasi Pepeling (Pelayanan Perizinan Keliling) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah Kecamatan Bendo selama yang ini banyak terkendala, Untuk itu pada hari ini kita mencoba mempermudah perizinan di wilayah Kecamatan Bendo.

” Selama ini masyarakat Kecamatan Bendo tidak bisa mendapatkan surat ijin usaha karena terkendala adanya sengketa tanah dengan Lanud Iswahyudi, kemudian kami koordinasi dengan pihak Lanud Iswahyudi dan diperoleh kesepakatan sehingga warga masyarakat Bendo dapat memperoleh surat Izin usaha” jelasnya

Pemkab Magetan berusaha untuk menyelesaikan permaslahan yang ada di masyarakat dan tidak meninggalkan masalah yang nantinya menjadi beban bagi anak cucu kita.

” Mensejahterakan masyarakat tidak selalu memberi uang, namun dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat juga dapat mensejahterakan masyarakat, Mudah mudahan niat baik kita semua dapat dicatat sebagai amal Sholeh dan memberikan barokah bagi kita semua dan tidak meninggalkan permasalahan pada anak cucu kita kelak” pungkasnya ( Ryn/ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru