Senin, 18 Agustus 2025
BerandaDaerahDisperindag Magetan Akan Gunakan QRIS Untuk Retribusi Pelayanan Pasar

Disperindag Magetan Akan Gunakan QRIS Untuk Retribusi Pelayanan Pasar

-

Magetan,Seputarjatim.co.id – Menjawab kerisauan masyarakat terkait pungli Retribusi Pelayanan Pasar (RPP),Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan,akan gunakan penarikan Retribusi Pelayanan Pasar (RPP) dengan QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar merupakan amanat dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar,” ucap Sucipto KadisPerindag Magetan

Sucipto juga menyampaikan bahwa awal bulan Mei ini akan di mulai penggunaan QRIS.

“Akan kami mulai besok untuk seluruh pasar yang ada dalam naungan Disperindag Magetan. ” katanya,Kamis (02/05/2024).

Sucipto juga menyampaikan ada dua hal dalam perda yang berlaku serentak se-Indonesia itu. Pertama, penyederhanaan retribusi. Semua retribusi diatur dalam satu perda. Sebelum ini, masing-masing pajak dan retribusi punya perda sendiri-sendiri.

“Sehingga, ada konsekuensi penyesuaian tarif retribusi karena restrukturisasi tersebut. Namun, jika dilihat, sebetulnya pada beberapa hal tidak ada kenaikan, malah ada retribusi yang hilang, contohnya tera ulang sekarang gratis, surat hak menempati jualan juga gratis,” jelasnya.

Hal yang kedua, penggunaan QRIS selain untuk digitalisasi derah, juga untuk menjawab kerisauan masyarakat terkait pungli.

“Dengan QRIS tidak ada uang yang masuk ke petugas atau ke dinas, langsung ke kas daerah. Dan, pembayaran sangat mudah karena lintas bank,” ungkapnya.

Sucipto mengaku sosialisasi perda baru ini telah dilakukan dan disepakati mereka yang terkena Retribusi Pelayanan Pasar.

“Setelah kami telusuri, yang keberatan karena memiliki bedak lebih dari satu. Dan, mereka yang sebetulnya tak membayar sesuai perda lama 2012. Tarifnya,Ada penyesuaian besarannya,Jadi tidak semuanya tarifnya sama, ada beberapa yang naik tapi tidak signifikan,” tutupnya(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru