Magetan,seputarjatim.co.id– Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan perubahan signifikan terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol kota. Perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi akses masyarakat menuju kawasan perkotaan, mengatasi beban lalu lintas yang tidak merata, serta mengurangi tingginya konflik lalu lintas di beberapa persimpangan.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan, Welly Kristanto, mengungkapkan bahwa inisiatif rekayasa lalu lintas ini merupakan respons atas masukan masyarakat dan hasil evaluasi menyeluruh.
“Perubahan arus ini mengakomodir masyarakat dan beberapa pertimbangan, di antaranya sulitnya akses masyarakat menuju perkotaan, pembebanan lalu lintas yang tak merata, dan tingginya konflik lalu lintas pada persimpangan,” jelas Welly Kristanto,Rabu(22/10/2025).
Beberapa ruas jalan yang akan mengalami perubahan arah di antaranya adalah:
Jalan P. Sudirman: Semula berlaku satu arah dari barat ke timur, akan diubah menjadi satu arah dari timur ke barat.
Jalan Kresno – Jalan Pandu – Jalan Bismo: Semula berlaku satu arah dari timur ke barat, akan diubah menjadi satu arah dari barat ke timur.
Sementara itu, untuk Jalan A. Yani dipastikan tidak mengalami perubahan arah.
Dalam upaya mengurangi kepadatan (crowding) dan menjamin keamanan di Jembatan Gandong Satu, Dishub juga memutuskan untuk menutup akses dari Jalan A. Yani menuju jembatan tersebut.
Welly Kristanto menambahkan bahwa rencana perubahan jalur ini telah melewati tahap uji publik. Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan melanjutkan dengan kajian teknis secara mendalam dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum aturan baru ini diberlakukan.
Perubahan jalur ini diharapkan dapat secara efektif mengurai arus lalu lintas di titik-titik krusial seperti Bundaran Mangkujayan, Pertigaan Carat, dan Perempatan Bulukerto yang selama ini menjadi akses utama menuju pusat kota.(ryn)