Magetan, seputarjatim.co.id – Terkait data jumlah pemilih potensial non KTP elektronik, Bawaslu Magetan secara resmi berkirim surat ke KPU Magetan.
Kadiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan masyarakat Bawaslu Magetan Muries Subiyanto, menyatakan tidak logis bahwa data KPU Magetan menyebutkan tidak ada jumlah pemilih potensial non KTP Elektronik di 9 kecamatan yang tersebar di 15 Desa di Kabupaten Magetan, Data itu berdasarkan berita acara Daftar perubahan Pemilih hasil pemuktakhiran tingkat Kelurahan/Desa
“ Data itu tidak masuk akal, contoh hasil uji fakta PKD di Desa Mantren, Karangrejo, Dimana ada delapan (8) pemilih potensial non KTP elektronik,” ujar Muries
Muries juga mengatakan banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, Tapi sudah masuk data pemilih. Seperti pemilih pemula yang saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 telah berusia 17 tahun.
“Seharusnya KPU Magetan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk percepatan perekaman pemilih pemula, karena Identifikasi pemilih potensial non KTP elektronik ini sangatlah penting,” Jelas Muries
Bawaslu Magetan melalui surat resmi meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih.
“Kami meminta untuk di cermati kembali, diperbaiki data pemilih valid sehingga hak konstitusional warga tetap terjaga, pungkasnya(red)