Magetan seputarjatim.co.id – Dengan adanya informasi larangan berjualan di saat pembangunan pasar baru tahap empat, Puluhan pedagang kaki lima mengadu ke DPRD Kabupaten Magetan.
Peserta Audensi di terima langsung oleh komisi B yang di pimpin oleh Hari Gitoyo, serta Sucipto Kapala Disperindag yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (23/02/2023)
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Hari Gitoyo, mengatakan bahwa PKL sebelumnya telah bersurat kepada DPRD Magetan mengadukan nasib mereka, terkait rencana pembangunan di Pasar Baru Kabupaten Magetan.
Komisi B DPRD Kabupaten Magetan saat Audensi bersama paguyuban pedagang kaki lima pasar baru
“Ini sebentar lagi kan ada proses pembangunan tahap ke 4 di Pasar Baru Magetan. Dan yang pasti akan berdampak kepada para PKL yang ada disekitarnya. Selain itu, takutnya setelah selesai pembangunan tahap ke 4, mereka akan tersingkirkan,” jelas Hari Gitoyo
Hari Gitoyo menambahkan, bahwa permasalahan aduan dari para pedagang kaki lima Pasar Baru hari ini sudah terserap semua dan bisa langsung terselesaikan dengan menghadirkan Kepala Disperindag Magetan.
“Dari jauh hari sudah disampaikan, biar tidak menimbulkan keresahan atau dampak negatif selama proses pembangunan nanti. Kemudian tadi juga sudah disepakati bahwa selama proses pembangunan berjalan, para pedagang kaki lima tetap diperbolehkan berjualan,” tambahnya
Di kesempatan yang sama Sucipto Kepala Disperindag Magetan, menyampaikan untuk menghindari masalah, Disperindag telah mensosialisasikan tentang rencana pembangunan tahap ke 4 Pasar Baru Magetan kepada para pedagang kaki lima di Pasar Baru. Selain itu, mengenai rencana itu, juga sudah di laporkan ke Bupati Magetan.
“Sebelumnya kita sudah memberikan sosialisasi pada para pedagang biar nanti ketika sudah ada pemenangnya mereka tidak kaget. Dan sesuai dengan arahan dari pimpinan, semua pedagang yang jualan disitu tetap boleh berdagang disitu, tetapi nanti dalam kondisi tertentu tetap akan kita tata,”tutupnya.(ryn)