Rabu, 9 Juli 2025
BerandaPeristiwaDikukuhkan Serentak,Salah Satunya BPD Karangrejo

Dikukuhkan Serentak,Salah Satunya BPD Karangrejo

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Magetan dilaksanakan serentak di setiap kecamatan.

Camat Karangrejo, Secondany Budi Wirawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan penambahan masa jabatan BPD 2 tahun, diharapakan betul-betul bisa mewarnai dalam kontek perjalanan di pemerintahan desa. Sehingga bisa menjadi fungsi kontrol dan menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Secondany juga berharap, selain menjadi mitra kerja pemerintah desa, anggota BPD di tiap-tiap desa bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah desa. Pun, dibantu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang terbentuk pada tahun 2023.

“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga desa, sehingga jadi balance dan transparan antara aspirasi masyarkat dengan pemerintah desa,” jelasnya,Selasa(09/07/2024)

Sementara itu ketua BKAD Karangrejo Magetan, Eko Diduk Prihandono menyampaikan, sesuai masa jabatan kepala desa bertambah 2 tahun, pihaknya berharap BPD bisa bekerjasama dengan baik dalam memajukan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

“BPD bisa bekerjasama dengan pemerintah desa di wilayah masing-masing, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman untuk memperlancar pembangunan di desa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru