Selasa, 4 November 2025
BerandaPolitikDigugat Nur Wakhid di PN, Pimpinan DPRD Magetan Merasa "Salah Alamat": Belum...

Digugat Nur Wakhid di PN, Pimpinan DPRD Magetan Merasa “Salah Alamat”: Belum Ada Rapat PAW

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Gugatan perdata yang dilayangkan anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid, terhadap jajaran pimpinan DPRD Magetan menuai reaksi keras dari pihak tergugat. Nur Wakhid diketahui melayangkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, salah satunya menargetkan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan.

Wakil Ketua DPRD Magetan,Pangajoman, menyatakan kebingungannya atas gugatan tersebut, terutama terkait mekanisme hukum yang digunakan.

“Gugatan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD ini jelas salah alamat,” tegas Pangajoman, menanggapi gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 34, Senin (3/11/2025).

Pangajoman menjelaskan, jika gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan internal partai, seharusnya hal itu menjadi urusan Peradilan Khusus Perdata di PN, yang terbatas pada sengketa antara anggota partai yang dipecat dengan partai yang memecat.

“Dalam Undang-Undang Kepartaian, pada pasal 32 dan pasal 33 tidak ada klausul yang terkait lembaga pemerintahan atau DPRD. Pasal 32 dan 33 itu sifatnya limitatif, untuk perselisihan internal Partai,” selain itu mekanismenya juga khusus, banding langsung dilakukan ke MA dan dibatasi waktu, jelasnya

Ia menambahkan, gugatan terhadap Pimpinan DPRD, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tidak dapat dimasukkan ke dalam peradilan khusus tersebut.

“Pimpinan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan. Kalau gugatan itu terhadap proses administrasi PAW, harusnya mekanismenya melalui PTUN, dan yang digugat adalah Gubernur Jawa Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang mengeluarkan keputusan (PAW), bukan Pimpinan DPRD,” kata Pangajoman, meski ia mengaku belum mengetahui substansi gugatannya.

“Dalam hal PAW Saudara Nur Wakhid ini, belum pernah ada rapat pimpinan DPRD yang membahas tentang itu. Makanya kami bingung juga, kok tiba-tiba digugat,” ungkap Pangajoman.

Ia menyebut, tugas melaksanakan rapat pimpinan DPRD, sesuai Tata Tertib (Tatib), berada di tangan Ketua DPRD. Pangajoman mempersilakan konfirmasi lebih lanjut kepada Wakil Ketua I Suyatno dan Wakil Ketua II Puthut Pujiono. “InsyaAllah jawabannya sama (belum ada rapat),” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru