Magetan,seputarjatim.co.id – Di nilai tak beretika dan tidak mendidik, Pembuat dan penyebar video konten Motor di rusak yang terjadi di salah satu dealer diwilayah Karas akan di laporkan pihak kepolisian dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Menurut Gunadi direktur DPD LPK Nusantara Jawa Timur, saat di temui di kediamannya menyampaikan bahwa video konten Motor dirusak tersebut dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, video konten dilarang mempertontonkan kekerasan. Dan, merendahkan barang atau jasa lain, Minggu (28/05/2023)
Video yang tersebar luas di media sosial itu dibuat seolah-olah kejadian nyata. Sehingga, mengundang komentar netizen. Padahal, hasil penelusuran media ini, konten tersebut bagian dari promosi yang dibuat salah satu kreator konten. Dibuat di depan salah satu dealer di wilayah Karas, video itu sangat tidak mendidik dan video kekerasan tersebut cenderung di tirukan oleh orang lain.
“Atas dasar itu, kami akan laporkan pembuat dan penyebar konten. Harus ada sanksi sosial dan hukum atas pembuatan dan penyebaran konten yang tak mendidik dan tak beretika demi viral nanti apapun akan dilakukan,”jelas Gunadi(red)




